8 Juni 2021
SEKILAS TENTANG KETENTUAN UPAH MINIMUM
Ketika pengusaha/pebisnis ingin mempekerjakan karyawan, salah satu keputusan penting adalah mengetahui berapa upah yang harus dibayarkan. Pada saat pengusaha/pebisnis mempersiapkan struktur upah, Anda perlu mengetahui ketentuan standar mengenai pengupahan karyawan.
Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan ketentuan mengenai Upah minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja/karyawan. Peraturan-peraturan mengenai Upah minimum tersebut melarang Anda membayar kurang dari Upah minimum. Tidak ada larangan untuk Anda jika membayar lebih dari Upah minimum.
Peraturan mengenai pengupahan wajib dipatuhi oleh pengusaha/pebisnis akan tergantung pada lokasi provinsi atau kota dimana bisnis itu berada. Beberapa informasi penting untuk para pengusaha/bisnis mengenai Upah minimum sebagai berikut:
Sebagai catatan, ketentuan mengenai Upah minimum sektoral telah dihapuskan oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam Pasal 81 angka 26 sehingga ketentuan Upah minimum sektoral sudah tidak berlaku.
Apakah dengan dihapusnya Upah minimum sektoral maka upah pekerja yang telah diberikan yang memenuhi Upah minimum sektoral dapat diturunkan untuk mengikuti Upah minimum provinsi atau kabupaten/kota? Jawabannya tidak. Dalam Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa bagi
perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah minimimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja maka pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah tersebut. Adapun untuk pekerja/karyawan baru, pengusaha dapat mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.