Sekilas Tentang Ketentuan Upah Minimum

8 Juni 2021

SEKILAS TENTANG KETENTUAN UPAH MINIMUM


Ketika pengusaha/pebisnis ingin mempekerjakan karyawan, salah satu keputusan penting adalah mengetahui berapa upah yang harus dibayarkan. Pada saat pengusaha/pebisnis mempersiapkan struktur upah, Anda perlu mengetahui ketentuan standar mengenai pengupahan karyawan.


Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan ketentuan mengenai Upah minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja/karyawan. Peraturan-peraturan mengenai Upah minimum tersebut melarang Anda membayar kurang dari Upah minimum. Tidak ada larangan untuk Anda jika membayar lebih dari Upah minimum. 

Peraturan mengenai pengupahan wajib dipatuhi oleh pengusaha/pebisnis akan tergantung pada lokasi provinsi atau kota dimana bisnis itu berada. Beberapa informasi penting untuk para pengusaha/bisnis mengenai Upah minimum sebagai berikut:

  • Upah minimum adalah upah bulanan yang terendah yang dapat dibayarkan kepada pekerja. Upah minimum akan bervariasi tergantung kepada provinsi atau kota bisnis itu berdomisili.


  • Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.


  • Gubernur atas rekomendasi dewan pengupahan provinsi menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun dengan suatu Keputusan Gubernur yang diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.


  • Gubernur dapat juga menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang memenuhi syarat tertentu (pertumbuhan ekenomi kota/kabupaten selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi) melalui keputusan Gubernur yang diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.


  • Upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya


  • Peraturan mengenai upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan. Kesepakatan upah tersebut wajib memenuhi sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sebagai catatan, ketentuan mengenai Upah minimum sektoral telah dihapuskan oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam Pasal 81 angka 26 sehingga ketentuan Upah minimum sektoral sudah tidak berlaku.


Apakah dengan dihapusnya Upah minimum sektoral maka upah pekerja yang telah diberikan yang memenuhi Upah minimum sektoral dapat diturunkan untuk mengikuti Upah minimum provinsi atau kabupaten/kota? Jawabannya tidak. Dalam Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah minimimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja maka pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah tersebut. Adapun untuk pekerja/karyawan baru, pengusaha dapat mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

11 Januari 2022
PERIZINAN USAHA SETELAH UU CIPTA KERJA
10 Januari 2022
PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TERMASUK KRITERIA UMKM
7 Januari 2022
Pembubaran Perusahaan Melalui Keputusan RUPS. Apa saja yang harus diperhatikan?
11 Juni 2021
Tata Kelola Perusahaan pada saat ini bukanlah praktek yang umum dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Prioritas utama bagi pelaku bisnis kecil biasanya adalah bagaimana caranya bisnis tetap dapat berjalan dan lebih fokus pada pengembangan market yang lebih luas sehingga penerapan tata kelola usaha mungkin menjadi prioritas paling bawah.
oleh sites 7 Juni 2021
Restrukturisasi adalah istilah dalam bidang manajemen untuk suatu tindakan menata ulang struktur perusahaan, kepemilikan perusahaan, atau menata ulang sistem operasional atau sistem hukum atau keuangan dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memaksimalkan profit perusahaan atau membuat struktur organisasi perusahaan lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini atau di masa depan.
oleh sites 4 Juni 2021
Mungkin masih banyak orang yang enggan membuat kontrak bisnis dengan alasan bahwa pihak-pihak terkait adalah kawan yang sudah sering bekerja sama dan adanya suatu kontrak dianggap sebagai penghalang karena hubungan yang sudah terjalin akan menjadi kurang fleksibel. Kemudian banyak orang juga berpikir bahwa membuat kontrak itu sulit sehingga membuat jalannya usaha terhambat.
Kita mengenal ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Hal pertama yang biasa dikenal orang adalah nama
1 Juni 2021
Kita mengenal ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Hal pertama yang biasa dikenal orang adalah nama. Dalam dunia usaha nama identik dengan merek.
Share by: