Pembubaran Perseroan melalui RUPS

7 Januari 2022

Pembubaran Perusahaan Melalui Keputusan RUPS. Apa saja yang harus diperhatikan?

Apabila Anda ingin membubarkan perusahaan Anda, salah satu cara pembubaran yang bisa dilakukan adalah melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembubaran melalui keputusan RUPS ini telah diatur dalam Bab X Undang-undang No 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Pasal 144 ayat 1 UUPT menyebutkan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.

Berapa kuorum kehadiran dan jumlah voting yang diperlukan dalam RUPS?

Pasal 89 ayat 1 UUPT menyatakan jumlah kuorum kehadiran RUPS tentang pembubaran Perseroan adalah sah apabila rapat dilangsungkan dengan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut. Selanjutnya keputusan RUPS untuk membubarkan perseroan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. 

Bagaimana bila kuorum kehadiran pada RUPS tidak tercapai?

Pasal 89 ayat 1 UUPT menyatakan jumlah kuorum kehadiran RUPS tentang pembubaran Perseroan adalah sah apabila rapat dilangsungkan dengan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut. Selanjutnya keputusan RUPS untuk membubarkan perseroan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Jika kuorum kehadiran pada RUPS tidak tercapai maka perusahaan dapat mengadakan RUPS kedua. Kuorum kehadiran pada RUPS kedua adalah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Mengingat bahwa keputusan pembubaran perseroan adalah keputusan yang penting, sangat disarankan untuk memperoleh persetujuan 100% dari pemegang saham, untuk menghindari konflik dimasa depan.

Selain melalui proses RUPS, persetujuan pembubaran perseroan juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme keputusan sirkuler.



Apakah Anda mempunyai pertanyaan? Silakan berkonsultasi dengan kami.

11 Januari 2022
PERIZINAN USAHA SETELAH UU CIPTA KERJA
10 Januari 2022
PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TERMASUK KRITERIA UMKM
11 Juni 2021
Tata Kelola Perusahaan pada saat ini bukanlah praktek yang umum dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Prioritas utama bagi pelaku bisnis kecil biasanya adalah bagaimana caranya bisnis tetap dapat berjalan dan lebih fokus pada pengembangan market yang lebih luas sehingga penerapan tata kelola usaha mungkin menjadi prioritas paling bawah.
8 Juni 2021
Ketika pengusaha/pebisnis ingin mempekerjakan karyawan, salah satu keputusan penting adalah mengetahui berapa upah yang harus dibayarkan. Pada saat pengusaha/pebisnis mempersiapkan struktur upah, Anda perlu mengetahui ketentuan standar mengenai pengupahan karyawan.
oleh sites 7 Juni 2021
Restrukturisasi adalah istilah dalam bidang manajemen untuk suatu tindakan menata ulang struktur perusahaan, kepemilikan perusahaan, atau menata ulang sistem operasional atau sistem hukum atau keuangan dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memaksimalkan profit perusahaan atau membuat struktur organisasi perusahaan lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini atau di masa depan.
oleh sites 4 Juni 2021
Mungkin masih banyak orang yang enggan membuat kontrak bisnis dengan alasan bahwa pihak-pihak terkait adalah kawan yang sudah sering bekerja sama dan adanya suatu kontrak dianggap sebagai penghalang karena hubungan yang sudah terjalin akan menjadi kurang fleksibel. Kemudian banyak orang juga berpikir bahwa membuat kontrak itu sulit sehingga membuat jalannya usaha terhambat.
Kita mengenal ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Hal pertama yang biasa dikenal orang adalah nama
1 Juni 2021
Kita mengenal ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Hal pertama yang biasa dikenal orang adalah nama. Dalam dunia usaha nama identik dengan merek.
Share by: