7 Januari 2022
Apabila Anda ingin membubarkan perusahaan Anda, salah satu cara pembubaran yang bisa dilakukan adalah melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembubaran melalui keputusan RUPS ini telah diatur dalam Bab X Undang-undang No 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pasal 144 ayat 1 UUPT menyebutkan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
Pasal 89 ayat 1 UUPT menyatakan jumlah kuorum kehadiran RUPS tentang pembubaran Perseroan adalah sah apabila rapat dilangsungkan dengan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut. Selanjutnya keputusan RUPS untuk membubarkan perseroan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Pasal 89 ayat 1 UUPT menyatakan jumlah kuorum kehadiran RUPS tentang pembubaran Perseroan adalah sah apabila rapat dilangsungkan dengan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut. Selanjutnya keputusan RUPS untuk membubarkan perseroan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Jika kuorum kehadiran pada RUPS tidak tercapai maka perusahaan dapat mengadakan RUPS kedua. Kuorum kehadiran pada RUPS kedua adalah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Mengingat bahwa keputusan pembubaran perseroan adalah keputusan yang penting, sangat disarankan untuk memperoleh persetujuan 100% dari pemegang saham, untuk menghindari konflik dimasa depan.
Selain melalui proses RUPS, persetujuan pembubaran perseroan juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme keputusan sirkuler.
Apakah Anda mempunyai pertanyaan? Silakan berkonsultasi dengan kami.