11 Januari 2022
Sebagai salah satu peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 (“PP No 5/2021”) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur mengenai pelaksanaan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Walaupun PP No 5 tahun 2021 telah berlaku pada tanggal 2 Februari 2021, namun pelaksanaan sistem OSS terbaru yang telah mengikuti PP No 5/2021 tersebut akan efektif berlaku pada tanggal 2 Juni 2021. Bagi Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum efektif maka kelanjutannya proses perizinannya akan mengikuti ketentuan PP No 5 tahun 2021.
Pelaksanaan sistem OSS sendiri masih akan memakai prinsip lama yaitu asesmen mandiri oleh Pelaku Usaha, dimana Pelaku Usaha diharapkan sudah mengetahui peraturan-peraturan terkait mengenai kegiatan usahanya tersebut pada saat proses pengajuan perizinan terkait usahanya. Dalam hal ini Pelaku Usaha diharapkan dapat melakukan analisa kepatuhan (compliance) mandiri. Kami sarankan Pelaku Usaha untuk melakukan koordinasi dengan notaris atau konsultan untuk melakukan analisa mandiri atas perizinan-perizinannya.
Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha berdasarkan PP No 5/2021 dilakukan oleh lembaga-lembaga berikut sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I PP No 5/2021:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atas nama
gubernur;
d. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;
e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
f. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha tersebut dilaksanakan dengan beberapa pengecualian sebagai berikut:
a. Bahwa untuk kegiatan usaha yang terdapat (a) Penanaman Modal Asing; dan/atau (b) Penanaman
Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat
dan pemerintah negara lain, maka kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh
kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan Perizinan
Berusaha dilakukan oleh Administrator KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang KEK; atau
c. Balam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan Perizinan
Berusaha dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang KPBPB.
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor: kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; pertahanan dan keamanan; dan ketenagakerjaan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan:
a. Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
PP No 5/2021 mempunyai 3 lampiran yaitu:
- Lampiran I mengatur mengenai Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha.
- Lampiran II mengatur Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sector.
- Lampiran III mengatur Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha dikategorikan kedalam beberapa jenis Risiko sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah dilaksanakan dengan
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk
melaksanakan kegiatan usaha.
NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil
(UMK), akan berlaku juga sebagai:
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang jaminan produk halal.
2. Kegiatan Usaha dengan Risiko Menengah Rendah
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk
pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan
usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
3. Kegiatan Usaha dengan Risiko Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
4. Kegiatan Usaha dengan Risiko Tinggi
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
a. NIB; dan
b. lzin
lzin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.