Perizinan setelah UU Cipta Kerja

11 Januari 2022

PERIZINAN USAHA SETELAH UU CIPTA KERJA

Sebagai salah satu peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 (“PP No 5/2021”) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur mengenai pelaksanaan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Walaupun PP No 5 tahun 2021 telah berlaku pada tanggal 2 Februari 2021, namun pelaksanaan sistem OSS terbaru yang telah mengikuti PP No 5/2021 tersebut akan efektif berlaku pada tanggal 2 Juni 2021. Bagi Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum efektif maka kelanjutannya proses perizinannya akan mengikuti ketentuan PP No 5 tahun 2021.

Pelaksanaan sistem OSS sendiri masih akan memakai prinsip lama yaitu asesmen mandiri oleh Pelaku Usaha, dimana Pelaku Usaha diharapkan sudah mengetahui peraturan-peraturan terkait mengenai kegiatan usahanya tersebut pada saat proses pengajuan perizinan terkait usahanya. Dalam hal ini Pelaku Usaha diharapkan dapat melakukan analisa kepatuhan (compliance) mandiri. Kami sarankan Pelaku Usaha untuk melakukan koordinasi dengan notaris atau konsultan untuk melakukan analisa mandiri atas perizinan-perizinannya. 


<Silakan menghubungi kami>


Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha berdasarkan PP No 5/2021 dilakukan oleh lembaga-lembaga berikut sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I PP No 5/2021:

a.   Lembaga OSS;

b.   Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

c.    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atas nama

       gubernur;

d.    Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota;

e.    Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan

f.     Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

 

Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha tersebut dilaksanakan dengan beberapa pengecualian sebagai berikut:

a.   Bahwa untuk kegiatan usaha yang terdapat (a) Penanaman Modal Asing; dan/atau (b) Penanaman

      Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat

      dan pemerintah negara lain, maka kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh

      kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di

      bidang koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.   Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan Perizinan

      Berusaha dilakukan oleh Administrator KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di

      bidang KEK; atau

c.   Balam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan Perizinan

      Berusaha dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan

      perundang-undangan di bidang KPBPB.

 

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:

a.   Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau

b.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor: kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan;  pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; pertahanan dan keamanan; dan   ketenagakerjaan.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan:

a.   Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;

b.    persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

c.     pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan

d.    standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

 

PP No 5/2021 mempunyai 3 lampiran yaitu:

-         Lampiran I mengatur mengenai Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha.

-         Lampiran II mengatur Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sector.

-         Lampiran III mengatur Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha dikategorikan kedalam beberapa jenis Risiko sebagai berikut:

 

1.   Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah

     Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah dilaksanakan dengan

     Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk

     melaksanakan kegiatan usaha.


     NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil

     (UMK), akan berlaku juga sebagai:

     a.   Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

           di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

     b.   pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di

           bidang jaminan produk halal.

 

2.   Kegiatan Usaha dengan Risiko Menengah Rendah

      Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:

      a.   NIB; dan

      b.   Sertifikat Standar

 

      Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk

      pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan

      usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

 

3.   Kegiatan Usaha dengan Risiko Menengah Tinggi

      Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa:

      a.   NIB; dan

      b.   Sertifikat Standar


Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

 

Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

 

4.   Kegiatan Usaha dengan Risiko Tinggi

      Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:

      a.   NIB; dan

      b.  lzin

 

lzin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

 

Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

10 Januari 2022
PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TERMASUK KRITERIA UMKM
7 Januari 2022
Pembubaran Perusahaan Melalui Keputusan RUPS. Apa saja yang harus diperhatikan?
11 Juni 2021
Tata Kelola Perusahaan pada saat ini bukanlah praktek yang umum dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Prioritas utama bagi pelaku bisnis kecil biasanya adalah bagaimana caranya bisnis tetap dapat berjalan dan lebih fokus pada pengembangan market yang lebih luas sehingga penerapan tata kelola usaha mungkin menjadi prioritas paling bawah.
8 Juni 2021
Ketika pengusaha/pebisnis ingin mempekerjakan karyawan, salah satu keputusan penting adalah mengetahui berapa upah yang harus dibayarkan. Pada saat pengusaha/pebisnis mempersiapkan struktur upah, Anda perlu mengetahui ketentuan standar mengenai pengupahan karyawan.
oleh sites 7 Juni 2021
Restrukturisasi adalah istilah dalam bidang manajemen untuk suatu tindakan menata ulang struktur perusahaan, kepemilikan perusahaan, atau menata ulang sistem operasional atau sistem hukum atau keuangan dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memaksimalkan profit perusahaan atau membuat struktur organisasi perusahaan lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini atau di masa depan.
oleh sites 4 Juni 2021
Mungkin masih banyak orang yang enggan membuat kontrak bisnis dengan alasan bahwa pihak-pihak terkait adalah kawan yang sudah sering bekerja sama dan adanya suatu kontrak dianggap sebagai penghalang karena hubungan yang sudah terjalin akan menjadi kurang fleksibel. Kemudian banyak orang juga berpikir bahwa membuat kontrak itu sulit sehingga membuat jalannya usaha terhambat.
Kita mengenal ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Hal pertama yang biasa dikenal orang adalah nama
1 Juni 2021
Kita mengenal ungkapan “tak kenal maka tak sayang”. Hal pertama yang biasa dikenal orang adalah nama. Dalam dunia usaha nama identik dengan merek.
Share by: