FREQUENTLY ASKED QUESTION

Silakan lihat beberapa pertanyaan yang sering diajukan dan jawabannya di bawah ini, atau hubungi kami

Pendirian PT

  • 1. Apa saja persyaratan pembuatan PT PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri) ?

    • Minimal didirikan oleh 2 Pemegang Saham yang dapat juga menjadi Pengurus (Direktur dan Komisaris)
    • Modal disetor minimal Rp. 51.000.000,- (Skala Kecil).
    • Semua bidang usaha terbuka untuk PT PMDN, akan tetapi ada beberapa bidang usaha yang tidak bisa digabung dengan bidang usaha lain (bidang usaha yang termasuk dalam single purpose) 
    • Domisili usaha Perusahaan 
    • Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK, dan NPWP (yang aktif dan tervalidasi) serta No. Hp dan email dari para pendiri. 


    Untuk lebih jelas dan rincinya tersedia form dari kami yang harus diisi oleh klien


  • 2. Apa saja persyaratan pembuatan PT PMA (Perusahaan Modal Asing) ?

    • Minimal didirikan oleh 2 Pemegang Saham yang dapat juga menjadi Pengurus (Direktur dan Komisaris)
    • Modal disetor minimal Rp. 2.500.000.000,-.
    • Untuk PT PMA juga harus menentukan kegiatan usaha yang mau dijalankan terlebih dahulu dan harus dilihat juga Daftar Negatif Investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang mengatur mengenai maksimal Modal Asing.
    • Domisili usaha Perusahaan 
    • Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK, dan NPWP untuk WNI dan Paspor yang masih berlaku dan KITAS apabila ada untuk WNA, serta No. Hp dan email dari para pendiri, kami dapat meminta dokumen tambahan apabila dibutuhkan.
    • Untuk lebih jelas dan rincinya tersedia form dari kami yang harus diisi oleh klien

  • 3. Bagaimana persyaratan pemilihan nama PT. PMDN dan PT. PMA ?

    • Untuk PT PMDN harus menggunakan bahasa indonesia dengan minimal 3 suku kata
    • Untuk PT PMA boleh menggunakan bahasa asing dengan minimal 3 suku kata 

  • 4. Bagaimana cara menentukan dan memilih bidang usaha atau maksud dan tujuan yang akan tertera dalam akta ?

    Bidang usaha dan/atau maksud dan tujuan dalam akta untuk saat ini harus berdasarkan KBLI 2020/2017 yang dikeluarkan oleh BPKM (dapat dilihat dan didownload pada menu kami), kemudian tentukan bidang usaha apa yang akan dijalankan oleh Perusahaan anda, berdasarkan kode, judul dan uraian kegaiatan yang dilakukan. Apabila ada bidang usaha yang sekiranya tidak sesuai, bisa dipilih bidang usaha yang mendekati dengan kegiatan usaha yang dibutuhkan, karena saat ini bidang usaha tidak bisa hanya dengan perdangangan atau jasa (umum), jadi harus lebih spesifik bidang usaha yang dipilih. Dan kemudian di lakukan pengecekan lagi atas bidang usaha yang dipilih apakah termasuk kedalam bidang usaha single purpose atau tidak.

  • 5. Apakah izin NIB, SIUP dan izin komitemen lainnya harus dilakukan perpanjangan seperti SIUP dan TDP yang lama ?

    Perizinan OSS (NIB, SIUP, Izin Usaha dan Izin Lokasi) saat ini tidak ada masa berlakunya, akan tetapi apabila ada perubahan kegiatan yang akan dilakukan, maka harus menambah bidang usaha baru dan izin usaha yang dibutuhkan

  • 6. Mengapa izin komitmen untuk beberapa bidang usaha bisa tidak berlaku efektif ?

    Izin komitmen dapat tidak berlaku efektif karena bidang usaha yang dipilih oleh pelaku usaha akan diproses di OSS dan untuk pemenuhan perolehan izin usaha tersebut harus memnuhi ketentuan persyaratan pada instansi dan kemeterian terkait dalam waktu yang telah ditentukan. Namun dalam jangka waktu yang ditentukan pelaku usaha tetap dapat menjalankan usaha yang dipilih.

  • 7. Perlu waktu berapa lama dalam proses pendirian PT ?

    Proses pendirian PT dapat dilakukan hanya dalam waktu 5 hari setelah ditandatanganinya akta pendirian (proses yg akan dilakukan pembuatan salinan akta, SK MENKUMHAM, NPWP, Domisili, NIB, SIUP, Izin Lokasi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan), BNRI akan dikirim langsung oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.

Perubahan Perseroan

  • 1. Dokumen apa saja yang diperlukan dalam melakukan perubahan akta Perusahaan?

    • Fotocopy akta dan SK MENKUMHAM dari awal pendirian hingga perubahan terakhir yang dilakukan
    • Fotocopy KTP dan NPWP (yang aktif dan tervalidasi) dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham
    • Nomor hp dan alamat email dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham
    • Kop surat dan stempel perusahaan (apabila sudah ada)

  • 2. Apakah dalam 1 akta dapat dilakukan beberapa proses perubahan dalam anggaran dasar ?

    Iya, dalam 1 akta perubahan dapat dilakukan beberapa agenda perubahan, dengan contoh perubahan Direksi dan Dewan Komisaris dengan perubahan peningkatan modal dan pengalihan saham. Akan tetapi sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu.

  • 3. Hal apa saja yang harus disiapkan apabila ingin melakukan perubahan akta Perusahaan ?

    Tentukan apa yang ingin dilakukan perubahan, dan dokumen terkait perubahan harus dilengkapi terlebih dahulu. Apabila ada hal yang kurang kami dapat meminta dokumen/ informasi tambahan kepada klien.

Pembubaran Perusahaan Melalui Keputusan RUPS

  • Apa saja yang harus diperhatikan ?

    Apabila Anda ingin membubarkan perusahaan Anda, salah satu cara pembubaran yang bisa dilakukan adalah melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembubaran melalui keputusan RUPS ini telah diatur dalam Bab X Undang-undang No 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”).



    Pasal 144 ayat 1 UUPT menyebutkan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.


  • Berapa kuorum kehadiran dan jumlah voting yang diperlukan dalam RUPS ?

    Pasal 89 ayat 1 UUPT menyatakan jumlah kuorum kehadiran RUPS tentang pembubaran Perseroan adalah sah apabila rapat dilangsungkan dengan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut. Selanjutnya keputusan RUPS untuk membubarkan perseroan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

  • Bagaimana bila kuorum kehadiran pada RUPS tidak tercapai ?

    Jika kuorum kehadiran pada RUPS tidak tercapai maka perusahaan dapat mengadakan RUPS kedua. Kuorum kehadiran pada RUPS kedua adalah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan kepada perusahaan yang dalam anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.



    Mengingat bahwa keputusan pembubaran perseroan adalah keputusan yang penting, sangat disarankan untuk memperoleh persetujuan 100% dari pemegang saham, untuk menghindari konflik dimasa depan.



    Selain melalui proses RUPS, persetujuan pembubaran perseroan juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme keputusan sirkuler. 


Perizinan Badan Hukum

  • 1. Izin apa saja yang akan didapatkan untuk pendirian Badan Hukum (PT) ?

    Akta pendirian/ perubahan, SK MENKUMHAM, Surat Keterangan Domisili Usaha dan/atau Izin Lokasi, NPWP, NIB, SIUP, Izin Usaha terkait (sesuai bidang usaha yang dipilih), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BNRI (akan dikirimkan langsung oleh PNRI dengan jangka waktu minimal 3 bulan), PKP (apabila diperlukan, waktu disesuaikan dengan masing-masing KPP sesuai lokasi usaha).

    Produk yang didapatkan sesuai dengan  paket pengurusan yang akan dipilih klien.


  • 2. Izin khusus apa saja yang bisa dibantu untuk pengurusannya?

    Kami dapat membantu untuk pengurusan IUMK, Izin Pariwisata dan Restoran, Izin PIRT, Izin IUJK, Izin IUJPT, izin SIPA, izin Usaha dan Distribusi dalam bidang Farmasi, Bhan Obat dan Obat, izin Tenaga Kerja, apabila seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.

    Izin yang akan diurus bisa dikonsultasikan ke admin mengenai persyaratan, prosedur dan biaya

  • 3. Bagaimana menentukan lokasi domisili usaha yang akan digunakan merupakan lokasi yang diizinkan dan dapat diterbitkan izinnya?

    Untuk penentuan lokasi/domisili usaha yang akan digunakan, kami akan lakukan pengecekan zonasi terlebih dahulu, agar saat dilakukan proses pengurusan perijinan yang lain tidak terkendala zonasi dan/atau peruntukan wilayah (khususnya wilayah Jakarta, menggunakan sistem zonasi)

Corporate Secretary

  • 1. Apa suatu perusahaan wajib melakukan RUPS Tahunan dan kapan waktu pelaksanaannya ?

    Ya, setiap perusahaan wajib melakukan RUPS Tahunan, dan dilakukan dalam jangka waktu bulan pertama sampai bulan keenam, pada tahun berikutnya setelah tutup buku.

  • 2. Apa sajakah agenda yang dapat dibahas dalam RUPS Tahunan ?

    Agenda dalam RUPS Tahunan biasanya mengesahkan laporan tahunan sebelumnya dan menentukan rencana kerja tahun selanjutnya, penetapan penggunaan laba bersih perseroan, penunjukan kantor akuntan publik, dan agenda tambahan lain yang dapat dimasukan dalam agenda rapat tahunan. 

  • 3. Apabila ada agenda perubahan anggaran dasar dan tidak memungkinkan untuk diadakan rapat, apa yang harus dilakukan ?

    Apabila tidak dapat dilakukan Rapat secara bersama-sama, bisa dilakukan dengan mekanisme circular resolution (keputusan yang di edarkan), dengan ketentuan apabila dengan skema tersebut, agenda yang akan diputuskan harus disetujui oleh seluruh pemegang saham 100%, berbeda dengan Rapat apabila ada yang tidak setuju diperbolehkan karena adanya diskusi dan pemungutan suara secara langsung.

  • 4. Apa saja yang harus dilakukan untuk pelaksaan RUPS ?

    Dalam pelaksanaan RUPS harus dilakukan pemanggilan rapat/ undangan dan pengumuman rapat yang berisi tempat dan tanggal pelaksanaan RUPS, serta agenda Rapat, harus diberikan pemberitahuan tersebut kepada seluruh pemegang saham.

Pertanahan

  • 1. Apa saja persyaratan dalam transaksi jual beli tanah ?

    1. Asli Sertipikat
    2. Fotocopy SPPT & STTS PBB tahun berjalan (lunas tunggakan pajak)
    3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (apabila ada)
    4. Fotocopy identitas penjual dan pembeli (apabila perseorangan)

               - e-KTP suami isteri

               - NPWP (tervalidasi dan aktif)

               - Akta Nikah/Akta Cerai

               - Kartu Keluarga

            5.   Fotocopy identitas penjual dan pembeli (apabila Badan Hukum) 

               - Akta dan SK MENKUMHAM (dari awal pendirian hingga perubahan terakhir)

               - Surat Keterangan Domisili 

               - NPWP (tervalidasi, aktif serta bebas tunggakan pajak)

               - NIB

               - SIUP

               - Izin-izin terkait lainnya

               - Identitas pengurus, yaitu berupa KTP dan NPWP (Direksi dan Komisaris)



  • 2. Apa saja dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan ?

    Dokumen yang diperlukan dalam perpanjangan HGB yaitu:

    1. Fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah
    2. Asli Sertipikat Tanah
    3. Fotocopy SPPT PBB terakhir (lunas semua tunggakan pajak hingga tahun terakhir)
    4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan 

  • 3. Apa saja dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik ?

    Dokumen yang diperlukan dalam peningkatan HGB menjadi HM yaitu:

    1. Fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah
    2. Asli Sertipikat Tanah
    3. Fotocopy SPPT PBB terakhir (lunas semua tunggakan pajak hingga tahun terakhir)
    4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan 

  • 4. Apa saja dokumen persyaratan Proses Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) ?

    Dokumen yang diperlukan dalam roya hak tanggungan yaitu:

    1. Fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah
    2. Asli Sertipikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan
    3. Asli Sertipikat Hak Tanggungan
    4. Asli Surat Keterangan Lunas (dari bank)
    5. Asli Surat Pengantar Roya (dari bank)
    6. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir (lunas tunggakan pajak hingga tahun terakhir)
    7. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (apabila ada)

  • 5. Dokumen apa sajakah yang diperlukan dalam proses turun waris ?

    Dokumen yang diperlukan dalam proses turun waris yaitu:

    1. Fotocopy e-KTP suami isteri, Kartu Keluarga, Buku Nikah (pewaris)
    2. Fotocopy e-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Buku Nikah (ahli waris)
    3. Fotocopy Surat Kematian / Akta Kematian 
    4. Fotocopy Surat Keterangan Waris/ Surat Pernyataan Ahli Waris 
    5. Asli Sertipikat Hak atas tanah
    6. Fotocopy SPPT dan STTS PBB Tahun berjalan (lunas seluruh tunggakan pajak) 
    7. Fotocopy IMB (apabila ada)

PENDAFTARAN MEREK

  • 1. Berapa lama proses pendaftaran merek ?

    Pendaftaran dilakukan secara online sehingga bisa dilakukan lebih cepat. Untuk proses registrasinya akan melalui berbagai tahapan yaitu tahapan pengumuman untuk melihat apakah ada tanggapan keberatan dari pihak ketiga, dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan proses registrasi

  • 2. Apakah proses pendafataran merek UMKM ada perbedaan ?

    Secara proses tidak berbeda. Perbedaan ada di biaya pendaftaran yang dibayarkan kepada negara dimana biaya pendaftaran merek untuk UMKM lebih rendah.

  • 3. Apa yang dimaksud dengan keberatan dari pihak ketiga atas merek yang didaftarkan ?

    Pihak ketiga dapat mengajukan tanggapan keberatan atas merek yang baru didaftarkan jika merek tersebut mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah ada.

  • 4. Bagaimana jika ada keberatan dari pihak ketiga terkait merek yang didaftarkan?

    Kami akan membantu menyiapkan jawaban sanggahan dengan biaya yang berbeda. Karena itu sebelum pendaftaran merek dilakukan, kami selalu menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan analisa penelusuran merek dan berkonsultasi dengan kami tentang merek Anda.

CORPORATE SECRETARY MATTERS

  • 1. Apa saja jasa yang diberikan untuk urusan kesekretariatan perusahaan (corporate secretary matters)?

    Corporate secretary matters yang diperlukan oleh masing-masing perusahan mungkin berbeda-beda. Silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi dengan konsultan kami yang sudah berpengalaman. Kami juga bisa menghubungkan Anda dengan jaringan notaris kami yang luas apabila diperlukan.

  • 2. Apakah jasa corporate secretary matters dapat diberikan setiap saat diperlukan?

    Silakan menghubungi kami untuk mengatur jasa apa saja yang mungkin Anda perlukan dan jadwal yang sesuai untuk Anda. 

Share by: