Perseroan Perorangan (UMKM)
10 Januari 2022
PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TERMASUK KRITERIA UMKM
Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law (“UU Cipta Kerja”) telah merubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 (“UU PT”) untuk memberi ruang kemudahan bagi pendirian perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro Kecil-Menengah (UMKM). Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2021 (“PP No 8/2021”) tentang hal-hal mengenai antara lain pendirian perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMKM tersebut.
Apa saja hal-hal penting dalam pendirian perusahaan yang memenuhi kriteria UMKM, khususnya perseroan perorangan? Silakan dilihat dibawah ini.
Perseroan yang memenuhi kriteria UMKM dapat didirikan oleh:
a. 1 (satu) orang; atau
b. 2 (dua) orang atau lebih pendiri
Artikel ini hanya membahas mengenai perseroan perorangan yaitu perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 8/2021.
Permodalan
Besaran modal perseroan dalam UU PT telah dirubah oleh UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri perseroan. Namun untuk usaha tertentu yang telah diatur permodalannya dalam suatu undang-undang atau peraturan lainnya maka harus tetap diperhatikan ketentuan tersebut.
Perseroan baik perorangan atau lebih wajib memiliki modal dasar perseroan yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pendaftaran
Untuk perseroan perorangan pendiriannya cukup berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah pernyataan tersebut didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat berusia paling rendah 17 tahun dan harus cakap hukum.
Pernyataan pendirian tersebut memuat sejumlah informasi antara lain nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan maksud serta tujuan serta kegiatan usaha. Pernyataan pendirian juga berisi informasi jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, nilai nominal dan jumlah saham, alamat perseroan perorangan, dan data lengkap pendiri, direktur, serta pemegang saham perseroan.
Laporan Keuangan
Perseroan perorangan juga diwajibkan membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada menteri. Sementara itu, penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.
Perubahan
Apabila pendiri Perseroan perorangan ingin melakukan perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan maka dapat melakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan. Perubahan yang diinginkan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. Pernyataan perubahan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan biasa jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau perseroan perseorangan tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai UMKM
Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan biasa harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
Pembubaran
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan
hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah
berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
e. harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang; atau
f. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan
perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Apakah Anda mempunyai pertanyaan? Silakan hubungi kami. Kami bisa membantu Anda mendirikan perusahaan UMKM Anda.


