Dokumen yang diperlukan :

1. Identitas Diri (FC KTP Pemilik Usaha & Penangggung Jawab)

2. Pas Foto 3 x 4 = 3 Lembar

3. Sertipikat penyuluhan keamanan pangan

4. Domisili Usaha/Ijin Lokasi (untuk wilayah Bekasi melampirkan Surat Keterangan

    Kesanggupan)

5. Denah Lokasi dan denah bangunan

6. Surat Keterangan Puskesmas/Dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

7. Surat Permohonan ijin produksi makanan/minuman kepada Dinas Kesehatan

8. Data produk makanan/minuman yang diproduksi (disertai sampel hasil produksi

    makanan/minuman)

9. Label yang akan dipakai pada produk makanan/minuman yang diproduksi

10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

 


Share by: