1. Identitas Diri (FC KTP Pemilik Usaha & Penangggung Jawab)
2. Pas Foto 3 x 4 = 3 Lembar
3. Sertipikat penyuluhan keamanan pangan
4. Domisili Usaha/Ijin Lokasi (untuk wilayah Bekasi melampirkan Surat Keterangan
Kesanggupan)
5. Denah Lokasi dan denah bangunan
6. Surat Keterangan Puskesmas/Dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
7. Surat Permohonan ijin produksi makanan/minuman kepada Dinas Kesehatan
8. Data produk makanan/minuman yang diproduksi (disertai sampel hasil produksi
makanan/minuman)
9. Label yang akan dipakai pada produk makanan/minuman yang diproduksi
10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan