Dokumen yang diperlukan :

1. Surat Permohonan yang mencantumkan pernyataan kebenaran dan keabsahan

    dokumen & data diatas materai

2. Identitas diri (KTP & NPWP Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur)

3. Akta Pendirian/Perubahan Badan Hukum dengan maksud dan bidang usaha untuk

    jasa pengurusan transportasi (single purpose)/Freight Forwaders

4. SK Kemenkumham

5. Fotocopy NPWP & Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah dilegalisir oleh

    instansi pajak. Klasifikasi lapangan Usha Khusus untuk Jasa Pengurusan

    Transportasi (KLU No. 63510)

6. Nomor Induk Berusaha (NIB)

7. Lampiran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan

8. Ijazah/Sertifikat Tenaga Ahli

9. Bukti setor modal sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Akta Notaris &

    Rekening Koran Asli min. Rp. 200.000.000

10. Asli Surat Referensi Bank

11. Bukti Kuitansi penerimaan uang dari Perusahaan kepada pemegang saham

12. Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri/bukti sewa gedung min. 2

       tahun (SHM/AJB, PBB Tahun terakhir/Perjanjian Sewa Menyewa)

13. Domisili Usaha/Ijin Lokasi (untuk wilayah Bekasi melampirkan Surat Keterangan

       Kesanggupan)

14. Proposal Teknis yang dilengkap dengan :

       - Bukti Kepemilikan/menguasai/bukti sewa kendaraan operasional min. roda 4

         yang sah

       - Bukti Kepemilikan/menguasai lahan parkir/pool

       - Bukti Kepemilikan sistem sarana peralatan perangkat lunak & keras serta sistem

         informasi & komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi

         darat, laut, udara, pekeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi

15. Surat Persetujuan/Izin tetangga sekitar

Share by: