Dokumen yang diperlukan :

1. Identitas Diri (FC KTP & NPWP Direktur/Direktur Utama)

2. Akta Pendirian/Perubahan terakhir Perusahaan

3. SK Kemenkumham (Untuk PT, untuk Koperasi melampirkan surat pengesahan

    dari OPD)

4. NPWP Badan

5. Bukti Lapor SPT Tahunan min. 2 tahun terakhir

6. Ijin Gangguan (UUG/HO) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengeleolaan dan

    Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)/Ijin Lingkungan (jika jumlah kursi >100,

    melampirkan UKL – UPL)

7. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

8. Bukti Lunas SPPT PBB tahun terakhir

9. Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/Sertipikat), jika menggunakan bangunan sewa, maka

    harus menyertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan

    dari pemilik bangunan, identitas pemilik/dengan melampirkan Surat Keterangan

    Domisili Perusahaan (SKDP)

10. Bukti Hak Pengelolaan dari Pemilik Daya Tarik Wisata (bagi Usaha Daya Tarik

      Wisata untuk jenis usaha : pemandian air panas alami, peninggalan sejarah, keratin,

      prasasti, petilasan, museum, objek ziarah, wisata agro, kawasan pariwisata)

11. Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium

12. Copy KTP, NPWP, CV Juru Masak dan Pelayan Restoran

13. Proposal Teknis tentang Rencana Pengelolaan Usaha (Denah lokasi, rencana dan

       foto tampak depan dan dalam ruangan )

14. Harus berada di zonasi yang sesuai peruntuan untuk restoran

15. Melakukan pemenuhan komitmen berupa IMB & Sertifikat Laik Fungsi