Dokumen yang diperlukan :
1. Identitas Diri (FC KTP & NPWP Direktur/Direktur Utama)
2. Akta Pendirian/Perubahan terakhir Perusahaan
3. SK Kemenkumham (Untuk PT, untuk Koperasi melampirkan surat pengesahan
dari OPD)
4. NPWP Badan
5. Bukti Lapor SPT Tahunan min. 2 tahun terakhir
6. Ijin Gangguan (UUG/HO) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengeleolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)/Ijin Lingkungan (jika jumlah kursi >100,
melampirkan UKL – UPL)
7. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Bukti Lunas SPPT PBB tahun terakhir
9. Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/Sertipikat), jika menggunakan bangunan sewa, maka
harus menyertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan
dari pemilik bangunan, identitas pemilik/dengan melampirkan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP)
10. Bukti Hak Pengelolaan dari Pemilik Daya Tarik Wisata (bagi Usaha Daya Tarik
Wisata untuk jenis usaha : pemandian air panas alami, peninggalan sejarah, keratin,
prasasti, petilasan, museum, objek ziarah, wisata agro, kawasan pariwisata)
11. Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
12. Copy KTP, NPWP, CV Juru Masak dan Pelayan Restoran
13. Proposal Teknis tentang Rencana Pengelolaan Usaha (Denah lokasi, rencana dan
foto tampak depan dan dalam ruangan )
14. Harus berada di zonasi yang sesuai peruntuan untuk restoran
15. Melakukan pemenuhan komitmen berupa IMB & Sertifikat Laik Fungsi